Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Maret 2010

Bupati Bekasi Ancam Stop Proyek Pipa Gas

Pertagas mengira izin cukup ke pemilik lahan.
JAKARTA - Bupati Bekasi Saaduddin mengancam menghentikan kegiatan pembangunan proyek di lokasi pengeboran LPG Plant (minyak dan gas) Pondok Te-ngah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Bekasi, yang digarap PT Pertamina Gas (Pertagas).

Saaduddin mengatakan pihaknya sudah mengirim surat teguran dua pekan lalu kepada manajemen Pertagas soal tidak adanya izin proyek pipa tersebut. Dalam surat yang juga ditembuskan kepada direksi PT Pertamina (Persero) dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral telah disampaikan soal sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam proyek tersebut.


"Namun hingga saat ini belum ada respons. Kami segera mengirimkan surat permintaan penghentian aktivitas proyek pipa tersebut," ujar Saaduddin kepada wartawan di Jakarta kemarin. Saaduddin menyesalkan langkah Pertagas membangun proyek pipa gas tanpa

meminta izin prinsip kepada dirinya. Padahal proyek pembangunan pipa itu melewati permukiman masyarakat dan jalan umum. "Ini menunjukkan bahwa mereka arogan," katanya. Persoalan pipa gas ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan proyek pembangunan LPG Plant di lapangan Pondok Tengah, Bekasi.

Menurut Saaduddin, saat menggelar inspeksi mendadak, ditemukan kegiatan proyek telah menyelesaikan beberapa fasilitas lainnya, seperti pemasangan instalasi pipa gas LPG sepanjang 20 kilometer yang menghubungkan Pondok Tengah-Te-gal Gede. Padahal rentang pipa gas milik Pertagas tersebut sebelumnya telah selesai dibangun sepanjang 19 kilometer, juga dilakukan tanpa izin Bekasi.

Ketika dimintai konfirmasi, Direktur Utama Pertagas Suharyanto mengatakan permasalahan pembangunan pipa gas dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya kesalahpahaman. Untuk menyelesaikan itu, dia mengaku sudah melakukan pertemuan dengan Pemerintan kabupaten Bekasi pekan lalu. Suharyanto menerangkan,
pembangunan LPG Plant, termasuk perizinannya, dilakukan oleh PT Yudhistira Energi sebagai rekanan pemenang lelang. Pertagas hanya menyediakan lahan. "Izin mendirikan bangunannya masih dalam proses," katanya kemarin

Sedangkan pembangunan pipa gas sepanjang 39 kilometer, Suharyanto mengakui, tidak mengajukan izin ke pemerintah Bekasi. "Saya pikir cukup izin ke pemilik lahan," ujarnya. Dari Bekasi, badan usaha milik daerah PT Bina Bangun Wibawa Mukti memutus kerja sama pengelolaan gas dengan PT Maruta Bumi Prima. Langkah ini diambil karena perusahaan itu tidak mampu melakukan kegiatan operasi seperti yang disepakati.

Juni bicara Bina Mangun, Hilaluddin Yusri, mengatakan pemutusan kerja sama yang dilakukan sejak 2003 itu bertujuan menjaga aset daerah supaya tidak hilang. Dia menjelaskan, Maruta tidak mengelola gas menjadi elpiji. Padahal PT Pertamina, selaku pemilik sumur minyak di Blok Tambun, Bekasi, memberi batas waktu hingga September 2003.


Selasa, 05 Januari 2010

Komdak Minta Sekwan Kembalikan Uang Ganti Dugaan Korupsi

BEKASI, (PRLM).- Komite Daerah Anti Korupsi (Komdak) Kabupaten Bekasi, meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) Kab. Bekasi mengembalikan uang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dugaan korupsi Tujangan Peningkatan Penghasilan (TPP) anggota DPRD setempat periode 1999-2004 kepada pemiliknya.

"Saya meminta Sekwan segera mengembalikan dana itu kepada anggota dewan yang sudah telanjur mengembalikan dana itu, sebab landasan hukum dalam penagihan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 110/2000 tentang kedudukan keuangan DPRD dalam penagihan TGR tidak berlaku," ujar Ketua Komdak Bekasi, Hilaludin Yusri kepada "PRLM" di Cikarang, Senin (4/1).

Menurut Hilal, pihaknya ingin meluruskan persoalan tersebut kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan persoalan politik yang dibungkus dengan kemasan hukum korupsi untuk kepentingan pihak yang tengah berseteru. "Sebelumnya, landasan penagihan TGR adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2005 yang isinya penerimaan uang TPP yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Kabupaten Bekasi yang mengatur tentang kedudukan kauangan DPRD bertentangan dengan PP 110/2000," katanya.

Padahal, kata Hilal, Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan PP tersebut pada tanggal 27 Desember 2002 dengan alasan bertentangan dengan UU nomor 4 tahun 1999 dan UU 22 tahun 1999. Diperkuat dengan surat edaran Ketua MA tanggal 28 Februari 2005 nomor MA/KUMDUL/70/TT/K/2005 yang ditujukan kepada seluruh pengadilan tinggi, negeri, dan tata usaha yang isinya pembatalan PP 110 tahun 2000.

"Pembatalan peraturan itu juga didukung surat edaran dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor B-520/F/F.2.1/08/1003 tanggaql 26 Agustus 2003 dan nomor B-577/F/FD.1/08/2005 yang berisi penegasan terhadap pembatalan PP 110 tahun 2000," ujarnya.

Secara terpisah, Sekwan DPRD Kabupaten, Sutrisno, menepis anggapan itu. Alasannya, pihak yang bertanggungjawab terhadap pengembalian dana tersebut adalah Sekwan yang menjabat pada masa itu. "Saya baru 10 bulan menjabat sebagai Sekwan, sedangkan pada tahun 1999 hingga 2004 ada dua orang yakni Pak Doni dan Kosasih," ujarnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Helena mengatakan hingga kini masih melakukan upaya penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi tersebut. "Kami telah menerima adanya laporan seperti itu dari sejumlah LSM. Namun, kami kesulitan untuk menjerat pelakunya karena tidak ada landasan hukum yang jelas," katanya. (A-186/das)***

Sumber : Pikiran Rakyat Online, Selasa, 05 Januari 2010

Senin, 04 Januari 2010

Pembelian Mobil Dinas Menuai Banyak Protes

BEKASI, (PR).-
Rencana pembelian mobil dinas baru bagi para anggota DPRD dan pejabat eselon II Pemkot Bekasi senilai Rp 18 miliar banyak menuai protes. Banyak kalangan menilai rencana tersebut merupakan penghamburan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena sebenarnya masih banyak hal lain yang perlu diperbaiki.

Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Aan Setyaji, Jumat (1/1) mengatakan, langkah Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi yang meloloskan anggaran senilai Rp 18 miliar untuk mobil dinas itu tidak mencerminkan keberpihakan kepada rakyat.

Bahkan, Aan menilai Pemkot Bekasi tidak mampu menyusun prioritas dalam APBD 2010. "Apa urgensinya rencana pembelian mobil dinas bagi para wakil rakyat tersebut. Apa memang mobil dinas yang ada sekarang sudah tidak layak pakai, dengan usia pemakaian baru lima tahun," tuturnya.

Ia mengakui, seharusnya anggota dewan lebih peka terhadap kondisi masyarakat yang memilih mereka. "Bukannya mementingkan urusan mereka untuk mendapatkan mobil dinas. Anggota dewan harus ingat, mereka dipilih oleh rakyat, jadi jangan cederai kepercayaan itu," ujarnya.

Ketua Komite Daerah Anti Korupsi (Komdak) Kota Bekasi, Hilaludin Yusri menilai, pengajuan mobil dinas oleh para anggota DPRD dan pejabat pemkot adalah hal yang normatif. "Selama daerah mampu, tidak ada salahnya. Namun, perlu diperhitungkan juga urgensinya. Sebab, kalau setiap tahun beli mobil baru, mobil yang lama dikemanakan. Kan, masih layak pakai," katanya.

Terlebih, dia menilai pemberian fasilitas mobil dinas kepada anggota dewan tidak terlalu berpengaruh terhadap kinerja mereka. "Kerja mereka, kan, menyaring aspirasi rakyat dan membuat peraturan. Jadi, dikasih mobil baru atau enggak belum tentu berpengaruh terhadap kinerja mereka," katanya.

Malah, Hilaludin menilai fungsi kontrol para anggota dewan saat ini semakin hilang. "Sebab, mereka malah jadi bagian yang harus dikontrol juga," katanya.

Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPRD Kota Bekasi Abdul Muin mengakui anggaran pengadaan mobil tersebut sudah dialokasikan dalam APBD 2010 yang disahkan minggu lalu. Fasilitas itu diberikan untuk menunjang kinerja para wakil rakyat.

Meski demikian, kata Abdul Muin, anggaran senilai Rp 18 miliar itu juga untuk para pejabat Pemkot Bekasi.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi menilai jika pengadaan mobil dinas baru tersebut merupakan hal yang wajar dan tidak perlu diperdebatkan. "Kondisi keuangan kita memungkinkan untuk itu. Jadi, tidak ada masalah," katanya. (A-155)***

Sumber :PIkiran Rakyat Online, Senin, 04 Januari 2010

Kasi Intelijen Kejari : "Masih Dalam Kajian dan Pengumpulan Bukti" Tunjangan Dewan Dipersoalkan Lagi

SALAH satu organisasi kemasyarakatan, melaporkan 45 orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 1999-2004 ke Kejaksaan Negeri Bekasi atas tudingan tindak korupsi kolektif. Kasus tersebut menjadi wacana khalayak. Ada yang mendukung dan tentu ada yang menolak. Muncul pula anggapan bahwa aduan itu tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.

Menurut Ketua LP3D, Jonly Nahampun, kasus tersebut merupakan tidak lanjut dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada April 2005, yang menemukan adanya penyalahgunaan uang negara yang berasal dari TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) sebesar lebih dari Rp 1,1 miliar untuk 45 orang anggota dewan. Padahal, kata Jonly, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Angggaran Departemen Keuangan, TPP kepada PNS/Pejabat Daerah hanya sebesar 10 persen dari gaji pokok, atau sekitar Rp 134.209.689. Dengan demikian, ditemukan adanya kelebihan uang senilai Rp 961.153.311 yang diterima oleh anggota dewan.

Sebelumnya LP3D sudah melayangkan surat kepada Bupati, untuk mempertanyakan keberadaan uang tunjangan yang seharusnya dikembalikan kepada kas daerah tersebut. Namun, karena tidak mendapat tanggapan, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Kejari Cikarang. "Kami mendesak agar kasus ini segera diusut dan uang negara harus diselamatkan," kata Jonly dengan tegas.

Kasus tersebut kemudian menjadi ajang berbantahan di Kabupaten Bekasi. Apalagi beberapa mantan anggota Dewan periode 1999-2004 saat ini tengah menduduki pos-pos strategis, baik di level pemerintahan maupun di BUMD. Sebut saja, Bupati Bekasi, Sa`duddin yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi.

Salah satu sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya menyatakan, sebagian mantan anggota dewan sudah mengembalikan uang tersebut ke Sekwan (Sekretariat Dewan). Sebagian lainnya menolak untuk mengembalikan karena merasa bahwa kasus tersebut sudah tidak relevan lagi dan lebih cenderung bernuansa politis.

Tanggapan berbeda datang dari Ketua Komdak (Komite Daerah Anti Korupsi), Hilalludin Yusri. Ia mengatakan bahwa kasus dana tunjangan anggota DPRD periode 1999-2004 adalah kasus lama yang kemudian diangkat lagi tanpa melakukan kajian terlebih dahulu. "Ini kan kasus lama yang sudah selesai, tetapi kemudian diangkat lagi," ujar Hilal yang pernah mengangkat kasus ini pada tahun 2005.

Hilal menjelaskan, silang sengkarut masalah ini muncul dari hasil audit BPK tahun 2005 yang menemukan beberapa kejanggalan dalam laporan keuangan DPRD Kabupaten Bekasi, yang mengacu pada pertentangan Perda No. 5 Tahun 2002 DPRD Kabupaten Bekasi dengan PP 110 tahun 2000. Beberapa pasal dalam Perda yang disoal oleh BPK adalah Pasal 2 ayat 2, Pasal 14 ayat 3, Pasal 19, dan Pasal 25. BPK kemudian menyarankan kepada para anggota dewan periode 1999-2004 untuk segera mengembalikan kelebihan uang tersebut ke Kas Daerah.

"Permasalahannya, PP 110 Tahun 2000 yang dijadikan landasan hukum BPK ternyata sudah dibatalkan melalui Judicial Review sejak 27 Desember 2002," ujar Hilal.

Kembalikan

Di bagian keterangannya, Hilal menambahkan, keputusan MA tersebut juga diperkuat dengan surat edaran MA bernomor : MA/Kumdil/70/TT/K/2005 yang ditujukan kepada seluruh ketua Pengadilan Tinggi dan ketua PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) dan Ketua Pengadilan Negeri seluruh Indonesia agar tidak menerima perkara anggota DPRD yang berkaitan dengan PP 110 Tahun 2000 itu.

Tambahan lagi, muncul Surat Edaran dari Kejaksaan Agung, No : B-16/A/FD.1/08/2008, tertanggal 7 Agustus 2008, yang ditujukan kepada seluruh Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia yang intinya, sebuah produk hukum daerah (Perda) tidak bisa diperkarakan oleh lembaga yudikatif, atau dijadikan dasar hukum penuntutan, kecuali dibatalkan melalui Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi.

"Hal tersebut merupakan alasan hukum yang sangat kuat, bahwa gugatan hukum yang berangkat dari PP 110 Tahun 2000 sangat lemah dan tidak mendasar," ujarnya.

Alasan itu pulalah yang membuat penuntutan dugaan kasus korupsi kolektif tidak bisa dibuktikan dan dijerat secara hukum, seperti yang terjadi pada kasus DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Kota Depok pada tahun 2005. Hilal secara tegas mengatakan, bahwa audit BPK tahun 2005 tidak bisa dijadikan acuan hukum untuk memaksa anggota DPRD periode 1999-2004 mengembalikan uang tunjangan, apalagi memperkarakannya sebagai kasus korupsi kolektif.

"Masyarakat harus tahu duduk perkara yang sebenarnya agar kasus ini tidak menjadi polemik. Bukan hanya di Kabupaten Bekasi, tetapi juga di seluruh daerah di Indonesia sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Kasus ini sudah batal demi hukum," katanya lagi.

Terkait dengan tuntutan pengembalian uang, Hilal mengatakan akan menjadi masalah baru nantinya. Pasalnya, dalam APBD tidak ada nomenklatur yang mengatur pos pengembalian uang tersebut. Hilal malah mendesak kepada Sekwan untuk segera mengembalikan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) yang telah disetorkan beberapa anggota DPRD kepada pemiliknya. Pasalnya, kata Hilal, pada saat penyetoran, uang tersebut dinyatakan hanya sebagai titipan, sebagaimana dijelaskan dalam bentuk bukti acara penyerahan. Dengan kesepakatan waktu itu, uang akan dikembalikan sampai ada kepastian hukum.

"Uang TGR yang sudah telanjur disetorkan oleh para mantan anggota DPRD harus dikembalikan. Sebab ini menyangkut kehormatan sebuah institusi rakyat. Saya khawatir jika TGR tersebut tidak dikembalikan maka malah hilang dan bisa menjadi polemik lebih jauh," kata Hilal.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Cikarang, Helena Oktaviani mengatakan, masalah ini sedang dikaji lebih dalam dengan melakukan pengumpulan barang bukti. Helana juga mengakui bahwa dalam kasus ini, belum ada landasan hukum yang pasti untuk memasukkannya sebagai kasus korupsi. "Kita sedang kaji dan mengumpulkan barang bukti. Jika memang tidak bersalah kenapa harus dipermasalahkan," ujarnya. (JU 16) ***

Sumber : Pikiran Rakyat Online, Senin 04 Januari 2010

Rabu, 23 Desember 2009

Oknum Guru Terlibat Aksi Penipuan Dalam Proses Seleksi CPNS


GARUT, (PR).-
Oknum guru pegawai negeri sipil (PNS) berinisial YS (48) menjadi tersangka karena terlibat aksi penipuan dalam proses seleksi penerimaan CPNS. Dalam aksinya itu, YS telah mengeruk uang dari tiga korbannya hingga Rp 61,5 juta. Akibat perbuatan itu, YS kini meringkuk di Mapolres Garut Jln. Sudirman Kab. Garut, Rabu (16/12).

Kasus tersebut bermula ketika YS merekrut tiga orang untuk dimasukkan sebagai calon PNS (CPNS) tahun 2009 sekitar awal Oktober 2009. Tiga korban tersebut yaitu Mus warga Bandung serta In dan Ag warga Garut.

Dalam menjalankan modus operandinya, YS yang tinggal di Singaparna Kab. Tasikmalaya bekerja sama dengan tersangka lain yang masih dalam pengejaran berinisial As (45) yang tinggal di Kota Bandung. Uang yang diminta oleh As sebesar Rp 40 juta.

Dana yang sudah dikantongi YS kemudian ditransfer ke As. Namun, saat pengumuman hasil tes CPNS 11 Desember lalu, tidak ada satu pun dari mereka yang lolos.

Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Amur Chandra Juli Buana, didampingi Kabag Bina Mitra Komisaris Bambang Sugito, dan Kasatreskrim Ajun Komisaris Oon Suhendar menyatakan, pihaknya berupaya mencari As. Namun, sampai saat ini belum ditemukan.

Di Bekasi

Sementara itu, di Kota Bekasi, dugaan adanya kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kota Bekasi mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Koordinator pelaksanaan tes CPNS Kota Bekasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bambang Hermanto ketika dihubungi, Rabu (16/1), mengatakan, pihaknya tidak ikut campur dalam penentuan siapa yang lolos menjadi CPNS. Berdasarkan peraturan yang ada, lolos atau tidaknya seorang calon merupakan kewenangan kepala daerah (wali kota).

Menurut Bambang, rumor soal kecurangan penerimaan CPNS selalu ada. "Bukan hanya CPNS, ujian nasional saja banyak yang curiga ada kecurangan," katanya.

Sementara itu, Ketua Komite Daerah Antikorupsi (Komdak) Bekasi Hilaludin Yusri menilai tes CPNS merupakan ruang paling terbuka untuk terjadinya nepotisme, kebocoran, dan korupsi. (A-158/A-155)***

Sumber : PR Online,Rabu, 23 Desember 2009

Selasa, 15 Desember 2009

Terus Mengawal Gerakan Perlawanan Terhadap Korupsi

KORUPSI saat ini sudah menjadi musuh utama yang paling merusak tatanan bernegara dan berbangsa. Korupsi bukan hanya berdampak pada kerugian yang bersifat materil tapi juga mental. Korupsi secara sistemik telah melemahkan hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan dan kesejahteraan secara maksimal. Filosofi itulah yang pada akhirnya menjadi kesepakatan dunia internasional untuk melahirkan konsep Good dan Clean Governance dengan sembilan pilar yang harus dipenuhi.

“Kita semua sepakat, bahwa korupsi adalah musuh utama yang harus di lawan. Tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tapi juga seluruh elemen masyarakat,” ujar Hilaluddin Yusri, Ketua Komdak (Komite Daerah Anti Korupsi)

Mengeluti isu korupsi selama 10 tahun sejak berdirinya Komdak, Hilal faseh betul mendedahkan berbagai jenis korupsi. Menurut pria berpenampilan kalem tersebut, korupsi saat ini terus melakukan perubahan bentuk menjadi lebih samar dan bekerja lebih canggih. Jika tadinya kita hanya mengenal istilah markup atau melebihkan nilai barang untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan kerugian negara. Maka saat ini ada modus mark down atau menghilangkan potensi yang seharusnya bisa menjadi pemasukan untuk Negara demi keuntungan pribadi. “Pemberantasan korupsi hari ini masih pada seputar makr up, tapi belum menyentuh pada tataran mark down. Ini menunjukana bahwa korupsi selalu memperbaharui dirinya,” ujarnya.

Korupsi mark down, kata dia, justeru merupakan modus yang sangat sulit dibuktikan namun sangat bisa dirasakan. Pemerintahan hari ini, masih terjebak pada pengertian yang salah tentang apa yang disebut dengan anggaran berbasis kinerja. Potensi pendapatan dan penyerapan anggaran hanya diukur dari hasil yang didapat sesuai dengan target. Misalkan saja, kata dia, target PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang sudah dipatok setiap tahun pada masing-masing dinas. Persoalannya kemudian, tidak ada alat ukur yang pasti untuk mengetahui potensi pendapatan.

“Misalnya, dinas A ditarget untuk memperoleh PAD sebanyak Rp. 10 milyard pertahun, maka akan dianggap berhasil jika memenuhi target. Tapi apakah benar potensinya hanya sebesar itu. Memang biasanya ada peningkatan setiap tahunnya, namun hanya berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi,” jelasnya yakin bahwa saat ini banyak sekali potensi PAD yang mengalami kebocoran.

Seharusnya, kata dia, pemerintah daerah melakukan audit secara menyeluruh terhadap potensi-potensi yang memungkinkan memberi nilai tambah bagi pemasukan kas daerah. Kunci utama untuk menekan angka kebocoran tersebut adalah transparansi di semua sektor. Tolak ukur yang paling sederhana adalah dalam pembayaran pajak. Bekasi, kata Hilal, seharusnya malu kepada daerah-daerah yang sudah terlebih dahulu menerapkan keterbukaan keuangan daerah, seperti Gorontalo, Kota Padang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Bantul dan Kota Cimahi. Daerah tersebut sudah terlebih dulu mematrialkan gagasan pemerintahan yang baik dan bersih.

“Di daerah tersebut setiap blangko pajak sudah dicantumkan harganya, jadi tidak ada istilah transaksi bawah meja,” tegasnya.

Transpransi, kata dia, menjadi hal yang tidak bisa ditolak. Seharusnya, kata Hilal, masyarakat berhak tahu tentang seluruh dokumen APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yang saat ini sedang dibahas. Sebab, praktek korupsi dengan bagi-bagi jatah terjadi dalam fase pembahasan APBD. Termasuk adalah pemangkasan target PAD dengan mengunakan modus mark down.

“Ada semacam kesepakatan tidak tertulis antara eksekutif, legislatif dan para pemodal tentang bagi-bagi jatah. Kita mengenalnya dengan istilah ploting proyek” katanya.

Menurutnya, perlawanan terhadap korupsi sangat dipengaruhi oleh kemauan kepala daerah untuk memberi contoh dan menekan jajaran birokrasinya. Dan tentunya adalah keseriusan aparat penegak hukum untuk bekerja lebih maksimal sebagai pangawas dan penjaga supermasi hukum tanpa pandang bulu. “Aparat penegak hukum harus netral dan tidak memihak. Tidak boleh menjadi bagian dari kepentingan mengamankan kekuasaan,” kata dia yang mengeluhkan kinerja aparat hukum di Bekasi.

Hilal, memang tidak pernah lelah menyerukan perlawanan terhadap korupsi. Beberapa kasus besar pernah dia angkat dan ungkap ke permukaan. Hal ini tentu bukan pekerjaan gampang dan tanpa resiko. Teror, intimidasi bahkan tawaran materi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perjuangannya. Namun, sampai hari ini ia masih konsisten, tidak mundur apalagi tergoda dengan manisnya kekuasaan. “Saya merasa punya tanggung jawab moral terhadap Bekasi. Saya harus menjaganya meskipun dengan segala keterbatasan yang saya miliki” paparnya.

Di usianya yang menginjak 10 tahun, Komdak akan melakukan refleksi tentang perjalanan, sistematika gerakan dan kendala lapangan. Semuanya akan dirangkum dalam sebuah pelatihan kepada para generasi muda di Bekasi. Sebab, setiap aktor perlawanan korupsi harus memiliki pisau analisis yang tajam untuk dapat membedah peta persoalan. Juga yang terpenting adalah idealisme yang tidak goyah oleh bujuk rayu kebendaaan.

“Kadang saya merasa miris melihat kondisi sekarang. Banyak orang latah bicara korupsi namun tidak faham persoalan dan tidak disertai data akurat. Gerakannya juga mudah dipatahkan dengan iming-iming materi. Idealisme ditukar dengan harga murah” pungkasnya.

(didedikasikan oleh RADAR BEKASI dalam rangka hari anti korupsi international dan ulang tahun R. Hilaluddin Yusri)

Senin, 09 November 2009

Pesta Kajari Bekasi Diatur Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi diperingatkan agar tidak mengulang kesalahan meskipun telah dijamu Pemkot Bekasi.
PESTA lepas sambut Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi di rumah dinas Wali Kota Mochtar Mo hamad hendaknya tidak menutup kasus korupsi yang sedang disidik.

Kasus tersebut antara lain dana bantuan sosial dari Pemprov Jabar senilai Rp11 miliar, retribusi Pasar Baru Bekasi Timur Rp2 miliar, serta penatagunaan lahan Kantor Ca mat Bantar Gebang senilai Rp297.495.000.
Penyimpangan dana kompensasi lahan double-double track yang dikerjakan Departemen Perhubungan bersama pemkot juga masih gelap.

Ketua Komite Masyarakat Daerah Anti Korupsi Hillaludin Yusri, kemarin, meminta Kusnadi Halim selaku Kajari Bekasi yang baru tetap konsisten dengan tugasnya. "Jangan mengulang kesalahan yang sama.
Kasus korupsi harus diungkap agar masyarakat bisa percaya hukum itu ada," katanya. Menurutnya, pesta pisah sambut mewah yang menelan biaya besar itu jangan mengendurkan semangat kejaksaan memberantas korupsi.

Kekhawatiran Hillal bukan mengada-ada karena terkait dengan kinerja Sucipto, Kajari Bekasi lama, yang digantikan Kusnadi Halim. Di masa Sucipto, kasus korupsi yang melangkah ke meja hijau tergolong kecil.

Kerugian negara yang ditimbulkan hanya di bawah Rp100 juta, sedangkan yang miliaran rupiah belum dituntaskan. Misalnya, kasus pengadaan alat multimedia di Kantor DPRD Kota Bekasi oleh Sekretaris Dewan Supriyatna yang kini menjabat Kepala Dinas Sosial Bekasi.

Dalam kasus penyediaan alat multimedia pada 2007 itu, Supriyatna tidak sendiri. Evi Noviana yang merupakan rekanan dinyatakan terlibat.

Kasi Intelijen Kejari Bekasi M Husein Admaja mengaku tetap akan memproses kasus per kasus. "Penyelidikan tetap dilanjutkan. Kajari Bekasi yang baru akan menuntaskan," janjinya. Misteri dana pesta Hingga kemarin, belum ada satu pejabat pun di Pemkot Bekasi yang bersedia mengungkapkan nama penyandang dana pesta lepas sambut Kajari Bekasi pada Jumat (30/10) lalu di rumah dinas Wali Kota Bekasi.

"Kami hanya undangan. Pemkot Bekasi bertugas menyediakan tempat serta tenda dan panggung. Saya tidak tahu perincian biaya dan intinya bukan menggunakan APBD. Pihak kejaksaan yang mengatur semua," jelas Sekda Tjandra Utama Effendi. Pernyataan Tjandra dibantah Husein. Menurutnya, Tjandra terlalu berlebihan sebab kejaksaan tidak memiliki agenda pisah sambut Kajari. "Buat apa kejaksaan membuang anggaran untuk pisah sambut semacam itu. Toh agenda dari Kejaksaan Agung hanya serah terima jabatan. Jaksa hanya diundang Pemkot Bekasi," tandasnya.

Saat menyikapi nominal pesta Kajari hingga ratusan juta rupiah, Wakil Wali Kota Bekasi Ramhat Effendi mengatakan untuk menjamu pihak yang masuk kategori Musyawarah Pimpinan Daerah terbilang sah. "Hanya untuk makan minum saja nilainya tidak mencapai Rp50 juta dan masih terbilang wajar," ujarnya.

Pesta pisah sambut Kajari Bekasi dimeriahkan tiga artis Ibu Kota seperti Iyet Bustami, Jelly Tobing, dan Tety Manurung.
Honor artis tersebut mencapai puluhan juta, belum termasuk makanan berkelas untuk 150 orang dan tenda acara Rp1,8 juta (60 m2 x Rp30 ribu/meter). (J-1) golda@mediaindonesia.com

Selasa, 03 November 2009

Pesta Kajari di Rumah Wali Kota

Pesta kejaksaan di kediaman Wali Kota Bekasi dianggap tidak etis. Di tengah sorotan kasus korupsi yang sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) berlangsung di taman rumah dinas Wali Kota Mochtar Mohamad.

Semula Kejari Kota Bekasi sudah menyiapkan acara pisah sambut di lingkungan sendiri. Namun tiba-tiba beralih ke rumah dinas wali kota. Ketua Komite Masyarakat Daerah Anti Korupsi (Komdak) Hillaludin Yusri menilai pemindahan lokasi pisah sambut tersebut kurang etis. Selain karena pihak kejaksaan sedang menyelidiki penyelewengan di lingkungan eksekutif, pisah sambut adalah urusan internal. “Sementara kejaksaan bukan elemen di bawah wali kota,” tegasnya, kemarin. Kritik Hillaludin itu terkait pelaksanaan pisah sambut, Jumat (30/10) malam. Sucipto dimutasi menjadi inspektur pembantu di Kejaksaan Agung. Posisinya sebagai Kajari Kota Bekasi digantikan Kusnadi Halim yang sebelumnya menjabat Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Lampung. Dalam pesta itu, Mochtar Mohamad mengundang seluruh unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida), Kajari Karawang, Kajari Depok, serta Wakil Bupati Bekasi Darip Mulyana. Dengan diiringi lantunan lagu artis Ibu Kota seperti Iyet Bustami, Jelly Tobing, Tety Manurung, pesta taman berlangsung meriah. Ketika ditanyakan mengapa pesta orang kejaksaan berlangsung di rumah wali kota, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi M Husein Admaja menjelaskan pihaknya hanya menerima tawaran dan tidak terlibat dalam persiapan maupun tanggungan biaya. “Mengenai tempat acara ini, menurut saya tidak menjadi persoalan karena sama-sama merupakan fasilitas negara. Posisi kejaksaan akan tetap netral dan tidak berpihak dalam penegakan supremasi hukum,”ujarnya.

Bina hubungan

Mochtar sendiri enggan mengomentari besarnya anggaranyang dikeluarkan untuk acara yang melibatkan tiga artis Ibu Kota. Katanya, lokasi rumah dinas merupakan bagian dari membina hubungan baik antarsesama muspida dan efisiensi anggaran. “Jaksa adalah pengacara pemerintah sehingga wajar jika acara diadakan di rumah dinas wali kota,” lanjutnya. Alasan menghemat anggaran sulit diterima Hillaludin. Sebab acara pisah sambut di kantor kejaksaan akan lebih hemat ketimbang pesta taman di kediaman wali kota. “Tidak etis kalau alasan wali kota adalah untuk menghemat anggaran,” tepisnya. Gebrakan Sucipto selama 14 bulan bertugas di Kota Bekasi memang belum terlihat. Instruksi 5-3-1 dari Jaksa Agung sama sekali tidak jalan. Formasi 5-3-1 ialah dalam setahun kejatiharus menyelesaikan 5 kasus korupsi, kejari 3, dan cabang kejari 1. Program tersebut berlaku sejak 2007. Di Kota Bekasi, kasus penyelewengan dana retribusi Pasar Baru Bekasi Timur (2008-2009) sebesar Rp2 miliar belum masuk pengadilan. Bahkan kasus Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Edy Rosyadi yang sudah empat tahun menjadi tersangka dihentikan penyidikannya oleh Sucipto pada Juni 2009. Alasannya audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat tidak menemukan kerugian negara. Sangat kontras dengan gebrakan Kejari Cikarang yang berhasil memboyong 23 kasus korupsi di jajaran Kabupaten Bekasi ke pengadilan. (J-1)


golda@mediaindonesia.com

Kamis, 01 Oktober 2009

Pemeriksaan Anggota DPRD Kota Bekasi, Tunggu Surat Izin Gubernur Jabar

Kejari (Kejaksaan Negeri) Bekasi, hingga kini masih belum menindaklanjuti kasus dugaan money politics yang dilakukan sejumlah anggota dewan terkait dengan pemilihan Walikota Bekasi karena belum mendapatkan izin Gubernur Jawa Barat.

"Surat permohonan izin sudah kita layangkan tetapi belum ada jawaban sehingga pemeriksaan untuk sementara belum bisa dilanjutkan," ujar Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Bekasi, Suhaimi, menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (9/8).
Surat permohonan itu, lanjutnya, dilayangkan agar Gubernur Jawa Barat, memberikan izin terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi, yang diduga kuat terlibat money politics. "Aturannya memang begitu sehingga kita pun tak boleh sembarangan, main periksa atau hantam kromo saja," tegasnya.
Jadi, lanjutnya, untuk memeriksa anggota dewan yang terlibat kasus tindak pidana atau berstatus tersangka, memang diperlukan izin dari Gubernur Jawa Barat. "Kita sekarang hanya berharap agar Gubernur Jawa Barat segera mengeluarkan surat izin dan kita akan segera menindaklanjutinya," ujarnya.
Ketika ditanya kapan surat itu dikirim Suhaimi hanya menjawab bahwa pihaknya sudah lama mengirimkan surat itu. Mengenai siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus money politics, Suhaimi pun masih merahasiakannya. "Tunggu saja kalau sudah mulai kita gelar," pintanya.
Hanya saja diperoleh keterangan bahwa calon tersangka kasus politik uang dalam pemilihan Walikota Bekasi, diperkirakan tiga orang. Sumber lain juga menyebutkan jika kasus ini diungkap diduga ada rasa ketidakpuasan berbagai pihak atas dua tokoh yang terpilih yakni Achmad Zurfaih dan Mochtar Mohamad, yang menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, Jabar. Selama ini keduanya tetap bisa diterima masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Komite Daerah Anti Korupsi (Komdak) Bekasi, Hilaludin Yusri, mengatakan Gubernur Jawa Barat harus segera mengeluarkan surat izin pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi itu. "Kita yakin Pemda Jawa Barat juga konsisten untuk memberantas KKN dan saya yakin surat itu akan segera diturunkan," katanya. (dew)

Sumber : http://www.hupelita.com

Kejaksaan Bekasi Periksa 13 Bekas Anggota Dewan

Senin, 01 November 2004 | 17:33 WIB

TEMPO Interaktif, Bekasi: Sebanyak 13 orang bekas anggota DPRD Kabupaten Bekasi diperiksa Kejaksaan Negeri Bekasi. Mereka diduga terkait kasus korupsi di tubuh legislatif itu. Pejabat di sekretariat Dewan, Donnie Setiawan, namanya ikut terbawa dalam kasus ini.
Menurut sumber di kejaksaan, anggota Dewan itu empat di antaranya pernah bergelut dalam Panitia Khusus Anggaran selama periode 2002-2004.

Pemeriksaan secara maraton dilakukan dalam sepekan terakhir. “Anggota Dewan yang terlibat, ada yang masih aktif karena terpilih kembali untuk masa periode 2004-2009. Pemeriksaannya menunggu izin Gubernur,” ungkap sumber di Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi itu, Senin (1/11).

Seorang anggota Dewan berinisial BS yang kini menunggu giliran diperiksa menyangkal dirinya terlibat korupsi. "Saya tidak ikut dalam Pansus, sehingga kaget begitu ada panggilan dari kejaksaan,” elaknya. Ia mengaku pasrah bila suatu saat dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman. Gaji sekitar Rp 17 juta per bulan pun terpaksa akan direlakan untuk tidak diterima. "Saya memang tidak mengetahui,” katanya.

Duduk perkara ini, menurut Hilaluddin Yusri dari Komite Daerah Anti Korupsi, adanya penyimpangan gaji anggota Dewan. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Dewan, wakil rakyat ini dikatagorikan telah mengelembungkan anggaran sekitar Rp 48,5 miliar. "Secara umum, kalau pendapatan asli daerah Rp 100 miliar, maka keuangan anggota Dewan hanya 0,75 persen dari pendapatan daerah," paparnya.

Aroma korupsinya, dalam anggita satu tahun mereka menghabiskan anggaran sekitar Rp 25 miliar atau sekitar 25 persen dari pendapatan daerah. Itu terjadi pada 2002 lalu. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi Tedjo Laksono saat dihubungi melalui ponselnya tidak diaktifkan.

Siswanto-Tempo News Room

Senin, 14 September 2009

Soal Ganti Rugi Kisruh Karena Penggarap Merasa tidak Menerima Pertamina "Buldoser" Sawah

POTENSI migas yang terkandung di bumi Kabupaten Bekasi ternyata membawa mimpi buruk bagi ratusan petani penggarap. Pasalnya, sebagian besar sumber-sumber minyak tersebut berada di areal persawahan produktif mereka. Ratusan petani penggarap terancam akan kehilangan sumber mata pencahariannya akibat lahannya disulap jadi ladang minyak. Jika tidak diantisipasi, dikhawatirkan pembebasan lahan untuk eksplorasi akan menimbulkan gejolak sosial.

Berbarengan dengan survei seismik yang sedang dilakukan di 121 titik potensi migas, PT Pertamina juga tengah melakukan pembebasan lahan untuk membuka sumur pengeboran baru. Salah satunya adalah lahan seluas 8,2 hektare, di Blok Tambun V, yang terletak di antara Desa Buni Bhakti Kecamatan Babelan dan Desa Samudra Jaya Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi. Namun, proses pembuatan kilang baru tersebut terkendala pembebasan lahan.

Persoalan yang muncul karena PT Pertamina hanya melakukan ganti rugi kepada pemilik lahan. Sedangkan di atas lahan tersebut masih ditanami padi oleh petani penggarap. Lima orang petani pengarap melakukan aksi penolakan terhadap penggusuran yang dilakukan oleh PT Pertamina karena dianggap merugikan mereka.

Para petani beralasan, selama ini mereka tidak pernah mendapatkan secarik surat pemberitahuan pun tentang penggusuran, baik oleh pemilik lahan, PT Pertamina maupun aparat desa.

"Tanah dibayar tetapi padi yang baru ditanam belum diganti. Sekarang sudah dibuldoser paksa," kata Markim Mahesa, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Buni Bhakti yang menjadi kuasa para petani penggarap kepada "PR", Jumat (17/04).

Menurut Markim, para petani penggarap mengalami kerugian yang cukup besar. Untuk biaya sewa lahan saja sebesar Rp. 2.500.000,00 per musim tanam. Belum termasuk bibit padi dan upah kerja yang mencapai Rp 18 juta. Kini mereka harus kehilangan semuanya, termasuk harapan untuk memanen padi ketika menguning kelak. "Anak istri mereka mau makan apa, selama ini sawah menjadi tumpuan hidup," ujar Markim.

Sebagai ketua BPD, Markim sudah berusaha untuk mempertemukan pihak petani penggarap, pemilik lahan dan PT Pertamina untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Namun, pihak Pertamina dan pemilik lahan tidak pernah hadir. Ironisnya, yang terjadi adalah penekanan oleh pihak yang mengatasnamakan perwakilan Pertamina yaitu pada proses mediasi dan penggusuran.

Menurut Markim, saat proses mediasi, warga didatangi orang-orang yang mengaku suruhan dari Pertamina dan menekan warga agar tidak "macam-macam". Tindakan ini terulang saat proses penggusuran, Pertamina mengerahkan pengamanan yang berlebihan dengan menyertakan sekitar 40 orang lebih satpam dan polisi dalam jumlah banyak di lahan yang sedang dibuldoser. "Masa menghadapi petani yang lima orang saja, sampai mengerahkan satpam puluhan orang," kata Markim, dengan nada kesal.

Lebih teliti

Lebih lanjut Markim mengatakan, sikap yang ditunjukkan Pertamina adalah sebuah bentuk arogansi. Seharusnya BUMN itu lebih bijak dan lebih teliti dalam melakukan pembebasan tanah. Menurutnya kejadian pembebasan lahan di Bekasi yang dilakukan Pertamina bukan yang pertama, tetapi sudah sering dilakukan.

Masalahnya lanjut Mustakim adalah Pertamina selalu tidak teliti dalam proses pendalaman kepemilikan dan pembayaran. Menurut dia, kebanyakan pemilik tanah di Bekasi, khususnya di Babelan adalah orang-orang yang berada di luar Bekasi. "Semua pemiliknya adalah warga Jakarta," katanya.

Selain itu, Pertamina tidak memiliki pagu yang jelas atas tanah yang akan dibebaskan. "Ke depan, akan banyak lahan yang dibebaskan, ini bukan sekadar masalah tanaman tapi menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar Markim.

Dihubungi terpisah, pihak PT Pertamina justru memberikan keterangan berbeda dari penuturan warga. Asep Sulaiman, Legal Officer Pertamina EP Cirebon Region Java mengaku proses pengukuran telah dilakukan pada Februari dan pembayaran pun sudah dilakukan sesuai perjanjian sebulan setelah pengukuran (Maret-red). Pembayaran itu senilai Rp 79.000,00 per meter untuk tanah dan isi di atasnya, dengan potongan pajak sebanyak Rp 4.000,00.

"Jadi kalau mau minta ganti rugi jangan ke PT Pertamina, tapi ke pemilik lahan," kilah Asep. Ia malah merasa heran dengan tindakan para petani penggarap. Pada saat PT Pertamina melakukan proses pengukuran di bulan Februari, lahan tersebut belum ditanami. Pihaknya juga sudah mengingatkan pemilik lahan agar memberitahukan kepada petani penggarap agar tidak tanam. "Tapi begitu lahannya mau kita pakai, kok ada tanaman padi. Ini ada apa?" kata Asep.

Asep mengatakan bahwa pihak PT Pertamina juga sudah melakukan itikad baik, yakni mempertemukan pemilik lahan dan petani penggarap. Namun, menurut Asep, justru para petani penggarap yang tidak datang dalam pertemuan tersebut.

Sementara pendapat Ibnu, Kepala Desa Samudra Jaya Kecamatan Taruma Jaya mengatakan, tanggung jawab ada di tangan pemilik lahan, bukan di Pertamina. Karena menurut Ibnu bahwa Pertamina sudah membayar kepada pemilik tanah secara penuh, pembayaran tanah dan isinya. Pasalnya pemilik tanah itu bukan orang yang tinggal di Bekasi, tetapi semuanya tinggal di Jakarta.

Dari kasus tanah petani penggarap ini, terkesan adanya saling lempar tanggung jawab antara pihak berwenang. Pertamina mengaku sudah melunasi, sementara pihak pemerintahan yang seharusnya berada di belakang warga, malah melempar persoalan bahwa petani penggarap itu salah sasaran meminta tanggung jawab kepada Pertamina.

Menanggapi hal tersebut, Hilalludin Yusri, Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa ke depan PT Pertamina harus bisa lebih jeli dalam melakukan pembebasan lahan agar tidak terjadi masalah serupa. Hilal juga menambahkan, pihak PT. Pertamina dan Pemda seharusnya memikirkan tentang nasib para petani yang tanahnya dijadikan ladang minyak. "Harus dipikirkan solusinya, jangan sampai menjadi masalah sosial baru," ungkap Hilal. (JU-16)***

Penulis:
Back
© 2007 - Pikiran Rakyat Bandung

Jumat, 04 September 2009

Menurut Sekda, Hal Itu Berlebihan Jaksa Sorot Penerimaan CPNS

Seleksi Penerimaan CPNS mendapat kritikan dari para guru swasta yang menilai terjadi diskriminasi. Saat ini, kasus CPNS kembali diungkap oleh kejaksaan, tapi Sekda Kabupaten Bekasi menganggap tindakan kejaksaan itu berlebihan.* DENNY BRATHA

KEJAKSAAN Negeri Cikarang Kab. Bekasi mencium ada bau tak sedap dalam proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Bekasi yang berlangsung pada 7 Desember 2008 lalu. Kegiatan itu diduga bernuansa korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Hal demikian terungkap dari surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang, Baringin Sianturi, yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Sa’duddin, per tanggal 28 April 2009.
Surat bernomor, B-1697/0.2.35/Cp.1/04/2009, menyatakan adanya dugaan KKN dalam penerimaan CPNS pelamar umum di lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2008. Di situ diterangkan pula bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan berdasarkan Surat Perintah Nomor Prinops 01/0.2.35/Dek.3/-2009, ditemukan data dan fakta adanya delapan orang pelamar yang tidak dinyatakan lulus administrasi dan dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS) namun tetap diberikan surat ujian oleh Panitia.
Yang agaknya membuat lebih fatal lagi, kendati tidak memenuhi syarat, kedelapan CPNS tadi dinyatakan lulus sesuai dengan lembar pengumuman bernomor : 811.1/2618-BKD tanggal 24 Desember 2008. Kejaksaan menilai terjadi adanya tindak penyimpangan oleh panita seleksi CPNS karena meluluskan para pelamar yang diduga bermasalah tersebut. Kejaksaan meminta kepada Bupati Bekasi untuk meninjau kembali SK CPNS yang bersangkutan sekaligus membatalkannya.
Kejaksaan Negeri Cikarang juga menyampaikan tembusan kepada enam instansi terkait, lainnya, seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Barat, Gubenur Jawa Barat, BKN Jawa Barat, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi.
Ketika dikonfirmasi, Helena Oktavianie, Kasi Intelejen Kejari Cikarang membenarkan, surat tersebut memang betul berasal dari instansinya. Menurut Helena, kasus tersebut masih pada tahap penyelidikan.
Helena mengatakan, pihaknya memproses kasus tersebut karena adanya laporan masyarakat tentang dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia penerimaan CPNS di Pemda Kabupaten Bekasi. Berangkat dari laporan itu, Kejaksaan melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan dari pelapor dan saksi. Sejauh ini, kata Helena, status surat masih bersifat imbauan kepada Bupati agar meninjau ulang SK CPNS. Tujuannya sekadar mengingatkan agar tidak terjadi kesalahan pada seleksi CPNS berikutnya. "Kewenangan penuh ada di tangan Bupati Bekasi, Kejaksaan hanya memberi saran," kata Jaksa perempuan berkacamata itu.
Di lain sisi, Helena secara jujur menyatakan, pihaknya pun merasa kesulitan untuk membuktikan kebenaran adanya tindak kecurangan dan kerugian Negara dalam kasus penerimaan pegawai. Meski demikian, ia menegaskan, akan tetap melakukan pemeriksaan lanjutan.
Sekda Mengabaikan
Sementara itu, Sekda Kabupaten Bekasi, Dadang Mulyadi ketika diminta pendapatnya mengatakan, isi surat kejaksaan tersebut terlampau berlebihan. Pasalnya, kata Dadang, proses penerimaan CPNS sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan unsur independen. Dadang juga membantah jika ada unsur KKN pada saat penerimaan CPNS. "Ini kan hanya pihak yang merasa kecewa karena tidak lulus, wajarlah," ujar Dadang saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (17/6).
Dadang mengatakan, untuk membatalkan SK CPNS bukan persoalan yang mudah karena sudah dikeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sehingga akan melibatkan banyak instansi seperti Menpan dan BKN. Bisa-bisa, kata Dadang, Pemda malah di-PTUN-kan jika salah mengambil kebijakan. Menurut Dadang, masalah ini sebenarnya sudah dijelaskan oleh Panitia seleksi kepada pihak Kejaksaan.
"Jadi tidak mungkin kita mengabulkan permintaan Jaksa untuk membatalkan SK CPNS. Apalagi semua sudah dijelaskan kepada Jaksa," ujar Dadang.
Hilaludin Yusri, Ketua Komite Daerah Anti Korupsi (Komdak) mengungkapkan, sudah menjadi rahasia umum jika ada unsur KKN dalam setiap penerimaan CPNS. Namun menurut dia, kelengkapan administrasi adalah sarat mutlak dalam setiap seleksi penerimaan CPNS. "Jika temuan Jaksa adalah terkait dengan masalah administrasi, maka ini menjadi masalah yang sangat fatal," kata Hilal.
Ia menambahkan, meskipun dibolehkan dalam Undang-Undang, seharusnya hubungan Kejari dengan Pemda adalah terkait dengan pemanggilan saksi dan pengumpulan barang bukti, bukan bersifat himbauan. Apalagi dalam surat tersebut disebutkan adanya dugaan KKN, yang artinya ada unsur transaksional.
"Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh kejaksaan, jelas ada kerugian negara. Saya pikir, bukti dan faktanya sudah cukup kuat untuk menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Hilal.
Yang justru ia sesalkan adalah masalah sikap Sekda Kabupaten Bekasi yang terkesan menganggap enteng masalah tersebut dengan tidak memberikan jawaban kepada kejaksaan. Seharusnya, kata Hilal, Sekda dapat memberikan jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan baik kepada jaksa maupun kepada publik. Sebab, sambung Hilal, masalah ini sempat menjadi isu publik yang cukup panas. "Sekda tidak boleh menganggap enteng masalah ini. Sebab kasus ini pernah ramai, dan masyarakat bertanya-tanya tentang kebenarannya," tegas Hilal.
Kembali ke Kasie Intelijen Kejari Cikarang Kab. Bekasi Helena, ia merasa terkejut ketika mengetahui surat Kajari telah beredar luas di luar. Padahal pihaknya sendiri masih menunggu jawaban dari Pemkab. Bekasi. (JU-16)***
(Sumber Pikiran Rakyat)
 

Recent post

EKONOMI (3) GAYA HIDUP (7) HUKUM (12) POLITIK (1) REALITAS (8) SOSIAL (5) WAJAH (5)
Powered by  MyPagerank.Net

monitor

Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net
SEO Stats powered by MyPagerank.Net