"Surat permohonan izin sudah kita layangkan tetapi belum ada jawaban sehingga pemeriksaan untuk sementara belum bisa dilanjutkan," ujar Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Bekasi, Suhaimi, menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (9/8).
Surat permohonan itu, lanjutnya, dilayangkan agar Gubernur Jawa Barat, memberikan izin terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi, yang diduga kuat terlibat money politics. "Aturannya memang begitu sehingga kita pun tak boleh sembarangan, main periksa atau hantam kromo saja," tegasnya.
Jadi, lanjutnya, untuk memeriksa anggota dewan yang terlibat kasus tindak pidana atau berstatus tersangka, memang diperlukan izin dari Gubernur Jawa Barat. "Kita sekarang hanya berharap agar Gubernur Jawa Barat segera mengeluarkan surat izin dan kita akan segera menindaklanjutinya," ujarnya.
Ketika ditanya kapan surat itu dikirim Suhaimi hanya menjawab bahwa pihaknya sudah lama mengirimkan surat itu. Mengenai siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus money politics, Suhaimi pun masih merahasiakannya. "Tunggu saja kalau sudah mulai kita gelar," pintanya.
Hanya saja diperoleh keterangan bahwa calon tersangka kasus politik uang dalam pemilihan Walikota Bekasi, diperkirakan tiga orang. Sumber lain juga menyebutkan jika kasus ini diungkap diduga ada rasa ketidakpuasan berbagai pihak atas dua tokoh yang terpilih yakni Achmad Zurfaih dan Mochtar Mohamad, yang menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, Jabar. Selama ini keduanya tetap bisa diterima masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Komite Daerah Anti Korupsi (Komdak) Bekasi, Hilaludin Yusri, mengatakan Gubernur Jawa Barat harus segera mengeluarkan surat izin pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi itu. "Kita yakin Pemda Jawa Barat juga konsisten untuk memberantas KKN dan saya yakin surat itu akan segera diturunkan," katanya. (dew)
Sumber : http://www.hupelita.com
0 komentar:
Posting Komentar