Semula Kejari Kota Bekasi sudah menyiapkan acara pisah sambut di lingkungan sendiri. Namun tiba-tiba beralih ke rumah dinas wali kota. Ketua Komite Masyarakat Daerah Anti Korupsi (Komdak) Hillaludin Yusri menilai pemindahan lokasi pisah sambut tersebut kurang etis. Selain karena pihak kejaksaan sedang menyelidiki penyelewengan di lingkungan eksekutif, pisah sambut adalah urusan internal. “Sementara kejaksaan bukan elemen di bawah wali kota,” tegasnya, kemarin. Kritik Hillaludin itu terkait pelaksanaan pisah sambut, Jumat (30/10) malam. Sucipto dimutasi menjadi inspektur pembantu di Kejaksaan Agung. Posisinya sebagai Kajari Kota Bekasi digantikan Kusnadi Halim yang sebelumnya menjabat Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Lampung. Dalam pesta itu, Mochtar Mohamad mengundang seluruh unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida), Kajari Karawang, Kajari Depok, serta Wakil Bupati Bekasi Darip Mulyana. Dengan diiringi lantunan lagu artis Ibu Kota seperti Iyet Bustami, Jelly Tobing, Tety Manurung, pesta taman berlangsung meriah. Ketika ditanyakan mengapa pesta orang kejaksaan berlangsung di rumah wali kota, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi M Husein Admaja menjelaskan pihaknya hanya menerima tawaran dan tidak terlibat dalam persiapan maupun tanggungan biaya. “Mengenai tempat acara ini, menurut saya tidak menjadi persoalan karena sama-sama merupakan fasilitas negara. Posisi kejaksaan akan tetap netral dan tidak berpihak dalam penegakan supremasi hukum,”ujarnya.
Bina hubungan
Mochtar sendiri enggan mengomentari besarnya anggaranyang dikeluarkan untuk acara yang melibatkan tiga artis Ibu Kota. Katanya, lokasi rumah dinas merupakan bagian dari membina hubungan baik antarsesama muspida dan efisiensi anggaran. “Jaksa adalah pengacara pemerintah sehingga wajar jika acara diadakan di rumah dinas wali kota,” lanjutnya. Alasan menghemat anggaran sulit diterima Hillaludin. Sebab acara pisah sambut di kantor kejaksaan akan lebih hemat ketimbang pesta taman di kediaman wali kota. “Tidak etis kalau alasan wali kota adalah untuk menghemat anggaran,” tepisnya. Gebrakan Sucipto selama 14 bulan bertugas di Kota Bekasi memang belum terlihat. Instruksi 5-3-1 dari Jaksa Agung sama sekali tidak jalan. Formasi 5-3-1 ialah dalam setahun kejatiharus menyelesaikan 5 kasus korupsi, kejari 3, dan cabang kejari 1. Program tersebut berlaku sejak 2007. Di Kota Bekasi, kasus penyelewengan dana retribusi Pasar Baru Bekasi Timur (2008-2009) sebesar Rp2 miliar belum masuk pengadilan. Bahkan kasus Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Edy Rosyadi yang sudah empat tahun menjadi tersangka dihentikan penyidikannya oleh Sucipto pada Juni 2009. Alasannya audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat tidak menemukan kerugian negara. Sangat kontras dengan gebrakan Kejari Cikarang yang berhasil memboyong 23 kasus korupsi di jajaran Kabupaten Bekasi ke pengadilan. (J-1)
golda@mediaindonesia.com
0 komentar:
Posting Komentar