Jumat, 04 September 2009

Menurut Sekda, Hal Itu Berlebihan Jaksa Sorot Penerimaan CPNS

Seleksi Penerimaan CPNS mendapat kritikan dari para guru swasta yang menilai terjadi diskriminasi. Saat ini, kasus CPNS kembali diungkap oleh kejaksaan, tapi Sekda Kabupaten Bekasi menganggap tindakan kejaksaan itu berlebihan.* DENNY BRATHA

KEJAKSAAN Negeri Cikarang Kab. Bekasi mencium ada bau tak sedap dalam proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Bekasi yang berlangsung pada 7 Desember 2008 lalu. Kegiatan itu diduga bernuansa korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Hal demikian terungkap dari surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang, Baringin Sianturi, yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Sa’duddin, per tanggal 28 April 2009.
Surat bernomor, B-1697/0.2.35/Cp.1/04/2009, menyatakan adanya dugaan KKN dalam penerimaan CPNS pelamar umum di lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2008. Di situ diterangkan pula bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan berdasarkan Surat Perintah Nomor Prinops 01/0.2.35/Dek.3/-2009, ditemukan data dan fakta adanya delapan orang pelamar yang tidak dinyatakan lulus administrasi dan dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS) namun tetap diberikan surat ujian oleh Panitia.
Yang agaknya membuat lebih fatal lagi, kendati tidak memenuhi syarat, kedelapan CPNS tadi dinyatakan lulus sesuai dengan lembar pengumuman bernomor : 811.1/2618-BKD tanggal 24 Desember 2008. Kejaksaan menilai terjadi adanya tindak penyimpangan oleh panita seleksi CPNS karena meluluskan para pelamar yang diduga bermasalah tersebut. Kejaksaan meminta kepada Bupati Bekasi untuk meninjau kembali SK CPNS yang bersangkutan sekaligus membatalkannya.
Kejaksaan Negeri Cikarang juga menyampaikan tembusan kepada enam instansi terkait, lainnya, seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Barat, Gubenur Jawa Barat, BKN Jawa Barat, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi.
Ketika dikonfirmasi, Helena Oktavianie, Kasi Intelejen Kejari Cikarang membenarkan, surat tersebut memang betul berasal dari instansinya. Menurut Helena, kasus tersebut masih pada tahap penyelidikan.
Helena mengatakan, pihaknya memproses kasus tersebut karena adanya laporan masyarakat tentang dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia penerimaan CPNS di Pemda Kabupaten Bekasi. Berangkat dari laporan itu, Kejaksaan melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan dari pelapor dan saksi. Sejauh ini, kata Helena, status surat masih bersifat imbauan kepada Bupati agar meninjau ulang SK CPNS. Tujuannya sekadar mengingatkan agar tidak terjadi kesalahan pada seleksi CPNS berikutnya. "Kewenangan penuh ada di tangan Bupati Bekasi, Kejaksaan hanya memberi saran," kata Jaksa perempuan berkacamata itu.
Di lain sisi, Helena secara jujur menyatakan, pihaknya pun merasa kesulitan untuk membuktikan kebenaran adanya tindak kecurangan dan kerugian Negara dalam kasus penerimaan pegawai. Meski demikian, ia menegaskan, akan tetap melakukan pemeriksaan lanjutan.
Sekda Mengabaikan
Sementara itu, Sekda Kabupaten Bekasi, Dadang Mulyadi ketika diminta pendapatnya mengatakan, isi surat kejaksaan tersebut terlampau berlebihan. Pasalnya, kata Dadang, proses penerimaan CPNS sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan unsur independen. Dadang juga membantah jika ada unsur KKN pada saat penerimaan CPNS. "Ini kan hanya pihak yang merasa kecewa karena tidak lulus, wajarlah," ujar Dadang saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (17/6).
Dadang mengatakan, untuk membatalkan SK CPNS bukan persoalan yang mudah karena sudah dikeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sehingga akan melibatkan banyak instansi seperti Menpan dan BKN. Bisa-bisa, kata Dadang, Pemda malah di-PTUN-kan jika salah mengambil kebijakan. Menurut Dadang, masalah ini sebenarnya sudah dijelaskan oleh Panitia seleksi kepada pihak Kejaksaan.
"Jadi tidak mungkin kita mengabulkan permintaan Jaksa untuk membatalkan SK CPNS. Apalagi semua sudah dijelaskan kepada Jaksa," ujar Dadang.
Hilaludin Yusri, Ketua Komite Daerah Anti Korupsi (Komdak) mengungkapkan, sudah menjadi rahasia umum jika ada unsur KKN dalam setiap penerimaan CPNS. Namun menurut dia, kelengkapan administrasi adalah sarat mutlak dalam setiap seleksi penerimaan CPNS. "Jika temuan Jaksa adalah terkait dengan masalah administrasi, maka ini menjadi masalah yang sangat fatal," kata Hilal.
Ia menambahkan, meskipun dibolehkan dalam Undang-Undang, seharusnya hubungan Kejari dengan Pemda adalah terkait dengan pemanggilan saksi dan pengumpulan barang bukti, bukan bersifat himbauan. Apalagi dalam surat tersebut disebutkan adanya dugaan KKN, yang artinya ada unsur transaksional.
"Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh kejaksaan, jelas ada kerugian negara. Saya pikir, bukti dan faktanya sudah cukup kuat untuk menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Hilal.
Yang justru ia sesalkan adalah masalah sikap Sekda Kabupaten Bekasi yang terkesan menganggap enteng masalah tersebut dengan tidak memberikan jawaban kepada kejaksaan. Seharusnya, kata Hilal, Sekda dapat memberikan jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan baik kepada jaksa maupun kepada publik. Sebab, sambung Hilal, masalah ini sempat menjadi isu publik yang cukup panas. "Sekda tidak boleh menganggap enteng masalah ini. Sebab kasus ini pernah ramai, dan masyarakat bertanya-tanya tentang kebenarannya," tegas Hilal.
Kembali ke Kasie Intelijen Kejari Cikarang Kab. Bekasi Helena, ia merasa terkejut ketika mengetahui surat Kajari telah beredar luas di luar. Padahal pihaknya sendiri masih menunggu jawaban dari Pemkab. Bekasi. (JU-16)***
(Sumber Pikiran Rakyat)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Recent post

EKONOMI (3) GAYA HIDUP (7) HUKUM (12) POLITIK (1) REALITAS (8) SOSIAL (5) WAJAH (5)
Powered by  MyPagerank.Net

monitor

Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net
SEO Stats powered by MyPagerank.Net