PESTA lepas sambut Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi di rumah dinas Wali Kota Mochtar Mo hamad hendaknya tidak menutup kasus korupsi yang sedang disidik.
Kasus tersebut antara lain dana bantuan sosial dari Pemprov Jabar senilai Rp11 miliar, retribusi Pasar Baru Bekasi Timur Rp2 miliar, serta penatagunaan lahan Kantor Ca mat Bantar Gebang senilai Rp297.495.000.
Penyimpangan dana kompensasi lahan double-double track yang dikerjakan Departemen Perhubungan bersama pemkot juga masih gelap.
Ketua Komite Masyarakat Daerah Anti Korupsi Hillaludin Yusri, kemarin, meminta Kusnadi Halim selaku Kajari Bekasi yang baru tetap konsisten dengan tugasnya. "Jangan mengulang kesalahan yang sama.
Kasus korupsi harus diungkap agar masyarakat bisa percaya hukum itu ada," katanya. Menurutnya, pesta pisah sambut mewah yang menelan biaya besar itu jangan mengendurkan semangat kejaksaan memberantas korupsi.
Kekhawatiran Hillal bukan mengada-ada karena terkait dengan kinerja Sucipto, Kajari Bekasi lama, yang digantikan Kusnadi Halim. Di masa Sucipto, kasus korupsi yang melangkah ke meja hijau tergolong kecil.
Kerugian negara yang ditimbulkan hanya di bawah Rp100 juta, sedangkan yang miliaran rupiah belum dituntaskan. Misalnya, kasus pengadaan alat multimedia di Kantor DPRD Kota Bekasi oleh Sekretaris Dewan Supriyatna yang kini menjabat Kepala Dinas Sosial Bekasi.
Dalam kasus penyediaan alat multimedia pada 2007 itu, Supriyatna tidak sendiri. Evi Noviana yang merupakan rekanan dinyatakan terlibat.
Kasi Intelijen Kejari Bekasi M Husein Admaja mengaku tetap akan memproses kasus per kasus. "Penyelidikan tetap dilanjutkan. Kajari Bekasi yang baru akan menuntaskan," janjinya. Misteri dana pesta Hingga kemarin, belum ada satu pejabat pun di Pemkot Bekasi yang bersedia mengungkapkan nama penyandang dana pesta lepas sambut Kajari Bekasi pada Jumat (30/10) lalu di rumah dinas Wali Kota Bekasi.
"Kami hanya undangan. Pemkot Bekasi bertugas menyediakan tempat serta tenda dan panggung. Saya tidak tahu perincian biaya dan intinya bukan menggunakan APBD. Pihak kejaksaan yang mengatur semua," jelas Sekda Tjandra Utama Effendi. Pernyataan Tjandra dibantah Husein. Menurutnya, Tjandra terlalu berlebihan sebab kejaksaan tidak memiliki agenda pisah sambut Kajari. "Buat apa kejaksaan membuang anggaran untuk pisah sambut semacam itu. Toh agenda dari Kejaksaan Agung hanya serah terima jabatan. Jaksa hanya diundang Pemkot Bekasi," tandasnya.
Saat menyikapi nominal pesta Kajari hingga ratusan juta rupiah, Wakil Wali Kota Bekasi Ramhat Effendi mengatakan untuk menjamu pihak yang masuk kategori Musyawarah Pimpinan Daerah terbilang sah. "Hanya untuk makan minum saja nilainya tidak mencapai Rp50 juta dan masih terbilang wajar," ujarnya.
Pesta pisah sambut Kajari Bekasi dimeriahkan tiga artis Ibu Kota seperti Iyet Bustami, Jelly Tobing, dan Tety Manurung.
Honor artis tersebut mencapai puluhan juta, belum termasuk makanan berkelas untuk 150 orang dan tenda acara Rp1,8 juta (60 m2 x Rp30 ribu/meter). (J-1) golda@mediaindonesia.com
0 komentar:
Posting Komentar