Nomor : Istimewa/LBH-Taruna/II/2010
Hal : Tuntutan rakyat Bekasi
(somasi-Adeduacy of representation)
atas Keberadaan Patung Jababeka Golf untuk diganti
dengan simbol yang mencerminkan budaya dan Tradisi Bekasi
Kepada Yth
1. Barcelius Ruru
Commissioner / Independent Commissioner
2. Anton Budidjaja
Commissioner
3. Setyono Djuandi Darmono
President Director (Founder)
4. Hadi Rahardja
Vice President Director (Founder)
5. Budianto Liman
Vice President Director
6. Setiasa Kusuma
Director
7. Hyanto Wihadhi
Director
PT. Jababeka Tbk.
Jababeka Center, Plaza JB
Jl. Niaga Raya Kav. 1-4 Kota Jababeka
Cikarang Baru, Bekasi 17550
Ph. 021 8934580/8934350
Fax. 021 89833921-22/8934331
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama rakyat Bekasi, kami elemen masyarakat Bekasi dan dari organisasi sosial di bawah ini:
1. Nama : Karang Taruna Kabupaten Bekasi periode 2007-2010
Alamat : Jl. KH Noer Ali Jembatan II Jatimulya Kab. Bekasi
2. Nama : Pengurus Karang Taruna Kecamatan Cikarang Timur
Alamat : Cikarang Timur
3. Nama : Pengurus Karang Taruna Kecamatan Se-Kab. Bekasi
Alamat : Sekber KH Noer Ali Jembatan II Jatimulya Kab. Bekasi
Landasan Hukum Organisasi Karang Taruna ;
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukkan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
(Berita Negara Tahun 1950);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 44,
tambahan Lembaran Negara Nomor 3298);
4. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437);
5. Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemerintahan antara pemerintah, pemda provinsi pemda
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Pembentukkan Organisasi Perankat Daerah Kabupaten Bekasi
(Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 3 Seri D);
7. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/ HUK/2005
tentang Pedoman Dasar Karang taruna;
8. Keputusan Bupati Bekasi Nomor 37 Tahun 2004 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bekasi.
9. Surat Keputusan Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Barat
Nomor: 03.004/ K/ 11/ KT/ I/ IV/ 05 Tentang Pengukuhan
Pengurus Karang Taruna Kabupaten Bekasi.
Dengan ini kami ingin menyampaikan tuntutan (Somasi- Adeduacy of representation) rakyat Bekasi kepada Bapak-bapak selaku pimpinan PT. Jababeka Tbk untuk hal di bawah ini:
1. Objek : Patung Jababeka Golf
Terletak di : Area Jalan Tol Cibitung Cikarang Bekasi
Jumlah : (1) satu Buah
Pemilik/PJ : PT. Jababeka Tbk
2. Objek : (istilah) Kota Jababeka
Terletak di : Wilayah Cikarang Kab. Bekasi
Pemilik/PJ : PT. Jababeka Tbk
Bahwa kami mewakili aspirasi/tuntutan organisasi sosial (Karang Taruna Kab. Bekasi) dan elemen masyarakat bekasi menilai dan memandang hal di atas sebagai berikut :
1. Patung Jababeka Golf
Pandangan/Alasan Rakyat Bekasi
Dalam catatan sejarah, nama "Bekasi" memiliki arti dan nilai sejarah yang khas. Menurut Poerbatjaraka -, seorang ahli bahasa Sansekerta dan Jawa Kuno - Asal mula kata Bekasi, secara filosofis, berasal dari kata Chandrabhaga. Chandra berarti "bulan" (dalam bahasa Jawa Kuno, sama dengan kata Sasi) dan Bhaga berarti "bagian". Jadi, secara etimologis kata Chandrabhaga berarti bagian dari bulan. Kata Chandrabhaga berubah menjadi Bhagasasi yang pengucapannya sering disingkat menjadi Bhagasi. Kata Bhagasi ini dalam pelafalan bahasa Belanda seringkali ditulis "Bacassie" kemudian berubah menjadi Bekasi hingga kini. Bekasi dikenal sebagai "Bumi Patriot", yakni sebuah daerah yang dijaga oleh para pembela tanah air. Mereka berjuang disini sampai titik darah penghabisan untuk mempertahankan negeri tercinta dan merebut kemerdekaan dari tangan penjajah. Ballada kepahlawanan tersebut tertulis dengan jelas dalam setiap bait guratan puisi heroik Pujangga Besar Chairil Anwar yang berjudul "Krawang - Bekasi".
Kini, Kabupaten Bekasi di usianya yang ke-59 tahun (Kabupaten Bekasi semakin kuat setelah dikeluarkannya Undang-undang No. 14 Tahun 1950. Kabupaten Bekasi secara resmi dibentuk dan ditetapkan tanggal 15 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Kabupaten Bekasi), banyak perubahan yang telah terjadi dari masa ke masa.
Namun demikian perubahan di Bekasi juga menimbulkan efek negative yakni hilangnya identitas dan budaya Bekasi secara perlahan tapi pasti. keberadaan investor PT Jababeka Tbk, adalah salah satu factor penyebab hilangnya budaya tersebut. karena perusahaan ini minim mengakomodir (menghargai) budaya Bekasi.
Keberadaan Patung Jababeka Golf sangat menyinggung dan melukai hati masyarakat Bekasi, karena terkesan sebagai symbol baru Bekasi yang meniadakan nilai historis Bekasi.
2. (Istilah) Kota Jababeka
Pandangan/Alasan Rakyat Bekasi
Sejarah terbentuknya Kabupaten Bekasi dimulai dengan dibentuknya "Panitia Amanat Rakyat Bekasi" yang dipelopori R. Supardi, M. Hasibuan, KH. Noer Alie, Namin, Aminudin dan Marzuki Urmaini, yang menentang keberadaan RIS- Pasundan dan menuntut berdirinya kembali Negara Kesatuan RI. Selanjutnya diadakan Rapat Raksasa di Alun-alun Bekasi yang dihadiri oleh sekitar 40.000 orang rakyat Bekasi pada tanggal 17 Pebruari 1950. Menyampaikan tuntutan Rakyat Bekasi yang berbunyi :
satu : Penyerahan kekuasaan Pemerintah Federal kepada Republik Indonesia. dua : Pengembalian seluruh Jawa Barat kepada Negara Republik Indonesia. tiga : Tidak mengakui lagi adanya pemerintahan di daerah Bekasi, selain Pemerintahan Republik Indonesia. empat : Menuntut kepada Pemerintah agar nama Kabupaten Jatinegara diganti menjadi Kabupaten Bekasi. Persetujuan pembentukan Kabupaten Bekasi semakin kuat setelah dikeluarkannya Undang-undang No. 14 Tahun 1950. Kabupaten Bekasi secara resmi dibentuk dan ditetapkan tanggal 15 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Kabupaten Bekasi.
Keberadaan PT Jababeka dengan istilah “Kota Jababeka” jelas bertentangan Undang-Undang tersebut di atas, karena tidak boleh istilah kota dalam sebuah kota maupun kabupaten. istilah “Kota Jababeka” juga menisbikan keberadaan Kabupaten Bekasi dengan aparatur pemerintahannya serta masyarakat di dalamnya.
Seharusnya pemerintah Kab. Bekasi tidak boleh tinggal diam dengan hal ini, jika memang Pemerintah daerah tidak bisa berbuat, biarkan rakyat yang menentukannya di lapangan.
Oleh karena itu, berdasarkan hal-hal di atas dimohon dengan segala hormat kepada Bapak-bapak Pimpinan PT. Jababeka Tbk segera memenuhi tuntutan rakyat Bekasi sebagaimana di bawah ini :
1. Menuntut dan Meminta dengan tegas kepada PT. Jababeka Tbk,
segera merubah dan atau mengganti patung Jababeka Golf dengan
simbol yang mencerminkan budaya dan tradisi Bekasi.
2. Menuntut dan Meminta dengan tegas PT. Jababeka Tbk, segera
merubah dan atau mengganti istilah ”Kota Jababeka” dengan istilah
yang tidak bertentangan Undang-Undang dan keberadaan Kab. Bekasi.
3. Menuntut dan Meminta dengan tegas kepada Bupati Bekasi dan
jajarannya segera bertindak dan mengambil sikap terhadap dua poin
di atas.
4. Menuntut dan Meminta kepada Pimpinan DPRD Kab. Bekasi segera
memberikan sikap dan pernyataan resmi terhadap dua poin di atas.
5. Meminta dan Menuntut kepada PT. Jababeka, Bupati Bekasi,
Pimpinan DPRD Kab. Bekasi, untuk Mengabulkan semua tuntutan
rakyat Bekasi sebagaimana di atas.
Demikian surat tuntutan (Somasi- Adeduacy of representation) kami sampaikan.
atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih
Tembusan disampaikan kepada Yth.
1. Bapak Bupati Bekasi
2. Ketua DPRD Kab. Bekasi
3. PT. Jasa Marga
4. Arsip
Bekasi, 15 Februari 2010
Hormat kami,
Denny Pramiyadi, SH
Kuasa Hukum
Drs. Agus Suripto, M.Pd Hilaluddin Yusri
Ketua Karang Taruna Bks Sekretaris
0 komentar:
Posting Komentar