Jumat, 05 Maret 2010

Bupati Bekasi Ancam Stop Proyek Pipa Gas

Pertagas mengira izin cukup ke pemilik lahan.
JAKARTA - Bupati Bekasi Saaduddin mengancam menghentikan kegiatan pembangunan proyek di lokasi pengeboran LPG Plant (minyak dan gas) Pondok Te-ngah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Bekasi, yang digarap PT Pertamina Gas (Pertagas).

Saaduddin mengatakan pihaknya sudah mengirim surat teguran dua pekan lalu kepada manajemen Pertagas soal tidak adanya izin proyek pipa tersebut. Dalam surat yang juga ditembuskan kepada direksi PT Pertamina (Persero) dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral telah disampaikan soal sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam proyek tersebut.


"Namun hingga saat ini belum ada respons. Kami segera mengirimkan surat permintaan penghentian aktivitas proyek pipa tersebut," ujar Saaduddin kepada wartawan di Jakarta kemarin. Saaduddin menyesalkan langkah Pertagas membangun proyek pipa gas tanpa

meminta izin prinsip kepada dirinya. Padahal proyek pembangunan pipa itu melewati permukiman masyarakat dan jalan umum. "Ini menunjukkan bahwa mereka arogan," katanya. Persoalan pipa gas ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan proyek pembangunan LPG Plant di lapangan Pondok Tengah, Bekasi.

Menurut Saaduddin, saat menggelar inspeksi mendadak, ditemukan kegiatan proyek telah menyelesaikan beberapa fasilitas lainnya, seperti pemasangan instalasi pipa gas LPG sepanjang 20 kilometer yang menghubungkan Pondok Tengah-Te-gal Gede. Padahal rentang pipa gas milik Pertagas tersebut sebelumnya telah selesai dibangun sepanjang 19 kilometer, juga dilakukan tanpa izin Bekasi.

Ketika dimintai konfirmasi, Direktur Utama Pertagas Suharyanto mengatakan permasalahan pembangunan pipa gas dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya kesalahpahaman. Untuk menyelesaikan itu, dia mengaku sudah melakukan pertemuan dengan Pemerintan kabupaten Bekasi pekan lalu. Suharyanto menerangkan,
pembangunan LPG Plant, termasuk perizinannya, dilakukan oleh PT Yudhistira Energi sebagai rekanan pemenang lelang. Pertagas hanya menyediakan lahan. "Izin mendirikan bangunannya masih dalam proses," katanya kemarin

Sedangkan pembangunan pipa gas sepanjang 39 kilometer, Suharyanto mengakui, tidak mengajukan izin ke pemerintah Bekasi. "Saya pikir cukup izin ke pemilik lahan," ujarnya. Dari Bekasi, badan usaha milik daerah PT Bina Bangun Wibawa Mukti memutus kerja sama pengelolaan gas dengan PT Maruta Bumi Prima. Langkah ini diambil karena perusahaan itu tidak mampu melakukan kegiatan operasi seperti yang disepakati.

Juni bicara Bina Mangun, Hilaluddin Yusri, mengatakan pemutusan kerja sama yang dilakukan sejak 2003 itu bertujuan menjaga aset daerah supaya tidak hilang. Dia menjelaskan, Maruta tidak mengelola gas menjadi elpiji. Padahal PT Pertamina, selaku pemilik sumur minyak di Blok Tambun, Bekasi, memberi batas waktu hingga September 2003.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Recent post

EKONOMI (3) GAYA HIDUP (7) HUKUM (12) POLITIK (1) REALITAS (8) SOSIAL (5) WAJAH (5)
Powered by  MyPagerank.Net

monitor

Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net
SEO Stats powered by MyPagerank.Net