Selasa, 05 Januari 2010

Komdak Minta Sekwan Kembalikan Uang Ganti Dugaan Korupsi

BEKASI, (PRLM).- Komite Daerah Anti Korupsi (Komdak) Kabupaten Bekasi, meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) Kab. Bekasi mengembalikan uang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dugaan korupsi Tujangan Peningkatan Penghasilan (TPP) anggota DPRD setempat periode 1999-2004 kepada pemiliknya.

"Saya meminta Sekwan segera mengembalikan dana itu kepada anggota dewan yang sudah telanjur mengembalikan dana itu, sebab landasan hukum dalam penagihan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 110/2000 tentang kedudukan keuangan DPRD dalam penagihan TGR tidak berlaku," ujar Ketua Komdak Bekasi, Hilaludin Yusri kepada "PRLM" di Cikarang, Senin (4/1).

Menurut Hilal, pihaknya ingin meluruskan persoalan tersebut kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan persoalan politik yang dibungkus dengan kemasan hukum korupsi untuk kepentingan pihak yang tengah berseteru. "Sebelumnya, landasan penagihan TGR adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2005 yang isinya penerimaan uang TPP yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Kabupaten Bekasi yang mengatur tentang kedudukan kauangan DPRD bertentangan dengan PP 110/2000," katanya.

Padahal, kata Hilal, Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan PP tersebut pada tanggal 27 Desember 2002 dengan alasan bertentangan dengan UU nomor 4 tahun 1999 dan UU 22 tahun 1999. Diperkuat dengan surat edaran Ketua MA tanggal 28 Februari 2005 nomor MA/KUMDUL/70/TT/K/2005 yang ditujukan kepada seluruh pengadilan tinggi, negeri, dan tata usaha yang isinya pembatalan PP 110 tahun 2000.

"Pembatalan peraturan itu juga didukung surat edaran dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor B-520/F/F.2.1/08/1003 tanggaql 26 Agustus 2003 dan nomor B-577/F/FD.1/08/2005 yang berisi penegasan terhadap pembatalan PP 110 tahun 2000," ujarnya.

Secara terpisah, Sekwan DPRD Kabupaten, Sutrisno, menepis anggapan itu. Alasannya, pihak yang bertanggungjawab terhadap pengembalian dana tersebut adalah Sekwan yang menjabat pada masa itu. "Saya baru 10 bulan menjabat sebagai Sekwan, sedangkan pada tahun 1999 hingga 2004 ada dua orang yakni Pak Doni dan Kosasih," ujarnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Helena mengatakan hingga kini masih melakukan upaya penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi tersebut. "Kami telah menerima adanya laporan seperti itu dari sejumlah LSM. Namun, kami kesulitan untuk menjerat pelakunya karena tidak ada landasan hukum yang jelas," katanya. (A-186/das)***

Sumber : Pikiran Rakyat Online, Selasa, 05 Januari 2010

0 komentar:

Posting Komentar

 

Recent post

EKONOMI (3) GAYA HIDUP (7) HUKUM (12) POLITIK (1) REALITAS (8) SOSIAL (5) WAJAH (5)
Powered by  MyPagerank.Net

monitor

Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net
SEO Stats powered by MyPagerank.Net