Senin, 04 Januari 2010

Kasi Intelijen Kejari : "Masih Dalam Kajian dan Pengumpulan Bukti" Tunjangan Dewan Dipersoalkan Lagi

SALAH satu organisasi kemasyarakatan, melaporkan 45 orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 1999-2004 ke Kejaksaan Negeri Bekasi atas tudingan tindak korupsi kolektif. Kasus tersebut menjadi wacana khalayak. Ada yang mendukung dan tentu ada yang menolak. Muncul pula anggapan bahwa aduan itu tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.

Menurut Ketua LP3D, Jonly Nahampun, kasus tersebut merupakan tidak lanjut dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada April 2005, yang menemukan adanya penyalahgunaan uang negara yang berasal dari TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) sebesar lebih dari Rp 1,1 miliar untuk 45 orang anggota dewan. Padahal, kata Jonly, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Angggaran Departemen Keuangan, TPP kepada PNS/Pejabat Daerah hanya sebesar 10 persen dari gaji pokok, atau sekitar Rp 134.209.689. Dengan demikian, ditemukan adanya kelebihan uang senilai Rp 961.153.311 yang diterima oleh anggota dewan.

Sebelumnya LP3D sudah melayangkan surat kepada Bupati, untuk mempertanyakan keberadaan uang tunjangan yang seharusnya dikembalikan kepada kas daerah tersebut. Namun, karena tidak mendapat tanggapan, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Kejari Cikarang. "Kami mendesak agar kasus ini segera diusut dan uang negara harus diselamatkan," kata Jonly dengan tegas.

Kasus tersebut kemudian menjadi ajang berbantahan di Kabupaten Bekasi. Apalagi beberapa mantan anggota Dewan periode 1999-2004 saat ini tengah menduduki pos-pos strategis, baik di level pemerintahan maupun di BUMD. Sebut saja, Bupati Bekasi, Sa`duddin yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi.

Salah satu sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya menyatakan, sebagian mantan anggota dewan sudah mengembalikan uang tersebut ke Sekwan (Sekretariat Dewan). Sebagian lainnya menolak untuk mengembalikan karena merasa bahwa kasus tersebut sudah tidak relevan lagi dan lebih cenderung bernuansa politis.

Tanggapan berbeda datang dari Ketua Komdak (Komite Daerah Anti Korupsi), Hilalludin Yusri. Ia mengatakan bahwa kasus dana tunjangan anggota DPRD periode 1999-2004 adalah kasus lama yang kemudian diangkat lagi tanpa melakukan kajian terlebih dahulu. "Ini kan kasus lama yang sudah selesai, tetapi kemudian diangkat lagi," ujar Hilal yang pernah mengangkat kasus ini pada tahun 2005.

Hilal menjelaskan, silang sengkarut masalah ini muncul dari hasil audit BPK tahun 2005 yang menemukan beberapa kejanggalan dalam laporan keuangan DPRD Kabupaten Bekasi, yang mengacu pada pertentangan Perda No. 5 Tahun 2002 DPRD Kabupaten Bekasi dengan PP 110 tahun 2000. Beberapa pasal dalam Perda yang disoal oleh BPK adalah Pasal 2 ayat 2, Pasal 14 ayat 3, Pasal 19, dan Pasal 25. BPK kemudian menyarankan kepada para anggota dewan periode 1999-2004 untuk segera mengembalikan kelebihan uang tersebut ke Kas Daerah.

"Permasalahannya, PP 110 Tahun 2000 yang dijadikan landasan hukum BPK ternyata sudah dibatalkan melalui Judicial Review sejak 27 Desember 2002," ujar Hilal.

Kembalikan

Di bagian keterangannya, Hilal menambahkan, keputusan MA tersebut juga diperkuat dengan surat edaran MA bernomor : MA/Kumdil/70/TT/K/2005 yang ditujukan kepada seluruh ketua Pengadilan Tinggi dan ketua PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) dan Ketua Pengadilan Negeri seluruh Indonesia agar tidak menerima perkara anggota DPRD yang berkaitan dengan PP 110 Tahun 2000 itu.

Tambahan lagi, muncul Surat Edaran dari Kejaksaan Agung, No : B-16/A/FD.1/08/2008, tertanggal 7 Agustus 2008, yang ditujukan kepada seluruh Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia yang intinya, sebuah produk hukum daerah (Perda) tidak bisa diperkarakan oleh lembaga yudikatif, atau dijadikan dasar hukum penuntutan, kecuali dibatalkan melalui Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi.

"Hal tersebut merupakan alasan hukum yang sangat kuat, bahwa gugatan hukum yang berangkat dari PP 110 Tahun 2000 sangat lemah dan tidak mendasar," ujarnya.

Alasan itu pulalah yang membuat penuntutan dugaan kasus korupsi kolektif tidak bisa dibuktikan dan dijerat secara hukum, seperti yang terjadi pada kasus DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Kota Depok pada tahun 2005. Hilal secara tegas mengatakan, bahwa audit BPK tahun 2005 tidak bisa dijadikan acuan hukum untuk memaksa anggota DPRD periode 1999-2004 mengembalikan uang tunjangan, apalagi memperkarakannya sebagai kasus korupsi kolektif.

"Masyarakat harus tahu duduk perkara yang sebenarnya agar kasus ini tidak menjadi polemik. Bukan hanya di Kabupaten Bekasi, tetapi juga di seluruh daerah di Indonesia sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Kasus ini sudah batal demi hukum," katanya lagi.

Terkait dengan tuntutan pengembalian uang, Hilal mengatakan akan menjadi masalah baru nantinya. Pasalnya, dalam APBD tidak ada nomenklatur yang mengatur pos pengembalian uang tersebut. Hilal malah mendesak kepada Sekwan untuk segera mengembalikan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) yang telah disetorkan beberapa anggota DPRD kepada pemiliknya. Pasalnya, kata Hilal, pada saat penyetoran, uang tersebut dinyatakan hanya sebagai titipan, sebagaimana dijelaskan dalam bentuk bukti acara penyerahan. Dengan kesepakatan waktu itu, uang akan dikembalikan sampai ada kepastian hukum.

"Uang TGR yang sudah telanjur disetorkan oleh para mantan anggota DPRD harus dikembalikan. Sebab ini menyangkut kehormatan sebuah institusi rakyat. Saya khawatir jika TGR tersebut tidak dikembalikan maka malah hilang dan bisa menjadi polemik lebih jauh," kata Hilal.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Cikarang, Helena Oktaviani mengatakan, masalah ini sedang dikaji lebih dalam dengan melakukan pengumpulan barang bukti. Helana juga mengakui bahwa dalam kasus ini, belum ada landasan hukum yang pasti untuk memasukkannya sebagai kasus korupsi. "Kita sedang kaji dan mengumpulkan barang bukti. Jika memang tidak bersalah kenapa harus dipermasalahkan," ujarnya. (JU 16) ***

Sumber : Pikiran Rakyat Online, Senin 04 Januari 2010

0 komentar:

Posting Komentar

 

Recent post

EKONOMI (3) GAYA HIDUP (7) HUKUM (12) POLITIK (1) REALITAS (8) SOSIAL (5) WAJAH (5)
Powered by  MyPagerank.Net

monitor

Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net
SEO Stats powered by MyPagerank.Net